Pematangsiantar - Polisi mengamankan dua belas pelajar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang hendak bergabung dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis, 15 Oktober 2020.
Satu dari antara pelajar tersebut dinyatakan positif narkotika jenis ganja. Polisi sebelumnya melakukan tes urine kepada para pelajar tersebut.
Pengakuannya baru memakai sama kawan-kawannya
"Setelah kami lakukan tadi tes urine, satu orang positif ganja," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Akun Komisaris Polisi David Sinaga.
Kata David, pelajar dimaksud mengaku aktif memakai ganja belakangan ini. "Pengakuannya baru memakai sama kawan-kawannya. Kasus ini sudah kami serahkan ke Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam," katanya.
Sebelumnya, belasan pelajar itu diamankan dari seputaran Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Mereka yang diamankan beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Baca juga:
- DKPP RI Berhentikan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar
- Bermaksud Ikut Demo Omnibus Law, 12 Pelajar Siantar Diciduk
- Jemaat Vs Ephorus GKPS soal Tanah Hibah ke Pemko Siantar
Dari ponsel milik MAS, 15 tahun, salah seorang pelajar terungkap percakapan aksi unjuk rasa dan rencana membakar gedung DPR.
Pelajar yang tinggal di seputaran Kecamatan Siantar Martoba itu malah mengaku tak memahami satu pun apa isi UU Ciptaker.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendataan terhadap para pelajar itu. Polisi pun berencana akan memanggil orang tua mereka dan pihak sekolah.
"Ini masih proses," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar Ajun Komisaris Polisi Edi Sukamto melalui pesan singkat WhatsApp. []