115 Ruas Jalan di Jatim Akan Ditutup Cegah Corona

Polda Jatim sudah menerima data 36 jajaran Polres yang akan melakukan penutupan jalan sebagai pencegahan pandemi Covid-19
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Dokumen Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai melakukan penutupan sejumlah titik ruas jalan di Jatim. Penutupan ruas jalan dilakukan untuk menerapkan Physical Distancing maupun Social Distancing pencegahan Covid-19 atau virus corona.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut akan melakukan penutupan di 115 ruas jalan. Namun, Truno menyebut untuk jalan mana nantinya akan ditutup, pihaknya masih belum mau membuka. 

Jadi itu nanti lihat dari hasil evaluasi. Tapi tidak menutup kemungkinan di daerah yang ODP meningkat.

Hanya, ia menjelaskan sudah ada 36 Polres di Jatim akan menerapkan hal tersebut.

"Datanya yang sudah menerapkan jalur Physical Distancing sebanyak 36 Polres di 115 ruas jalan," kata Truno, Senin 30 Maret 2020.

Saat ini, kata Truno, setelah dua jalan di Surabaya ditutup untuk uji coba penerapan social distancing dan physical distancing. Saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi.

Misalnya, lanjut Truno, apabila penerapan ini cukup efektif dalam mengantisipasi pandemi virus corona, maka rencananya akan ditambah di beberapa ruas jalan lain akan ditutup kembali.

"Jadi itu nanti lihat dari hasil evaluasi. Tapi tidak menutup kemungkinan di daerah yang Orang Dalam Pemantauannya (ODP) meningkat, ada yang terdeteksi positif, maka akan kita lakukan lagi (penambahan)," kata Truno.

Sebelumnya, ada dua ruas jalan telah diberlakukan penutupan sementara. Yakni di Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo Surabaya dilakukan sejak Jumat hingga Sabtu kemarin mulai pukul 19.00 sampai 23.00 Wib.

Dua jalan tersebut juga ditutup untuk kendaraan dan segala aktivitas masyarakat pada Sabtu sampai Minggu kemarin, dimulai pada pukul 10.00 sampai 14.00 Wib. Penentuan ruas jalan ini, dilakukan dengan melihat peta penyebaran corona di kawasan tersebut.

"Pertama, dua jalan (di Surabaya) itu kan dalam rangka uji coba dan menetapkan physical distancing serta social distancing. Di dua tempat itu juga ditentukan dari gugus tugas, karena ada yang positif corona," ujar dia.

Sementara untuk kawasan permukiman warga yang menerapkan kawasan physical distancing di Jatim, sudah sebanyak 206 pemukiman. Truno mengatakan wilayah ini menerapkan pembatasan orang luar untuk masuk ke wilayahnya.

"Yang sudah melaksanakan Kawasan Physical Distancing sebanyak 37 Polres pada 206 titik di wilayah pemukiman," tutur Truno.

Pengadilan Negeri Surabaya Berlakukan Sidang Daring

Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya mulai menerapkan sidang secara daring. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting pada Senin 30 Maret 2020.

Martin menjelaskan penerapan sidang secara daring ini mulai diberlakukan pada Senin ini. Kebijakan tersebut diberlakukan menyikapi wabah virus corona terus bertambah.

"Pelaksanaan itu sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung via Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Th.2020 serta surat dari Kementerian Hukum dan Ham. Nah kami menerapkannya mulai hari Senin tanggal 30 Maret 2020," kata Martin.

Martin menjelaskan selama pelaksanaan sidang nantinya, terdakwa tetap berada di dalam tahanan atau rutan. Sementara, pengacara, hakim, jaksa dan kuasa hukum berada di ruang sidang.

"Mereka akan terhubung melalui teleconference," imbuh dia.

Martin menjelaskan, metode sidang daring ini sudah disepakati berbagai pihak seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, hingga Sidoarjo.

"Mereka sepakat, sebab hal ini merupakan bentuk upaya memutus rantai penularan Covid-19. Sekaligus, menjadi kepedulian aparat penegak hukum agar terdakwa tak terkena virus," ujar dia.

Sejauh ini, kata Martin, teknis sidang secara daring telah diuji coba selama sepekan terakhir. Dalam kurun itu tak ada permasalahan berarti.

Namun, meski tak memiliki kendala saat uji coba, Martin mengaku jika ditengah pelaksanaan ada kendala, maka pihaknya akan melakukan evaluasi bersama.

"Pelaksanaan sidang online akan kita amati pelaksanaannya dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi, yang penting tujuan kita adalah menyelamatkan masyarakat dari pandemi ini," ucap dia.

Sedangkan, Martin menyebut alasan mengapa hanya terdakwa mengikuti sidang dari jauh. Yakni, ia mengkhawatirkan apabila terdakwa tetap keluar dari rutan untuk sidang, maka potensi tertular virusnya akan menjadi besar.

Sehingga melihat kondisi tersebut, maka bahaya bila terdakwa menularkannya kembali ke banyak tahanan lain di dalam rutan. Mengingat saat ini di Jatim sudah 90 orang yang terkonfirmasi positif.

"Kalau dia (terdakwa) diluar potensi tertularnya jadi lebih besar, akan bahaya kalau dia kembali bisa menular ke yang lain. Ini semata-mata untuk kebaikan mereka bersama juga," tutur Martin. []

Berita terkait
Polda Jatim Tangkap Jaringan Narkoba Tembakau Gorila
Polda Jatim menangkap tiga orang pengedar dan 40 kilogram dan memburu seorang bandar di Cimahi Jawa Barat.
Miris, Tenaga Medis di Situbondo Gunakan Jas Hujan
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto sudah mencoba meminta kepaada Pemprov Jatim adanya pengadaan APD untuk penanganan virus corona.
Pasien Positif Corona di Pamekasan Meninggal di RS
Pasien positif Covid-19 di Pamekasan sudah meninggal dunia pekan lalu usai menjalani perawatan isolasi di RSUD Slamet Martodirdjo.
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan