Aceh Tamiang - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh mengembalikan sebanyak 112 paspor calon jemaah haji yang gagal berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2020.
"Pengambilan paspor telah dilakukan sejak 2 Juni 2020 kemarin. Dan pengambilannya juga tidak serentak. Tergantung jemaah sendiri yang datang ke kantor untuk mengambil," kata Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang, Fadli kepada Tagar, Kamis, 3 September 2020.
Pengembalian paspor kata Fadli berdasarkan keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk membatalkan calon haji disebabkan wabah corona. Selain itu, kata Fadli, Pemerintah Arab Saudi juga masih menutup sementara tempat itu, karena kondisi Arab ketika itu situasinya lebih parah di bandingkan Indonesia.
Untuk tahun depan, mereka akan tetap di prioritaskan. Dan kemungkinan besar tidak ada penambahan kuota.
Kendati begitu, calon jemaah yang gagal berangkat haji tahun ini, Fadli mengaku, pemerintah akan memberangkatkan mereka kembali di tahun depan, dan mereka akan di prioritaskan.
Baca juga:
- 4.187 Calon Jemaah Haji Aceh Terdampak Pembatalan
- Setelah 3.186 Calon Jemaah Haji DIY Batal Berangkat
"Untuk tahun depan, mereka akan tetap di prioritaskan. Dan kemungkinan besar tidak ada penambahan kuota untuk di tahun depan, sebab, mereka yang batal hari ini merupakan calon jemaah yang mendaftar di tahun 2011 lalu," katanya.
Fadli menjelaskan, pembatalan calon jemaah haji tahun ini tidak hanya di Kabupaten Aceh Tamiang saja, tetapi untuk seluruh Aceh dan Indonesia.
"Bukan cuma calon jemaah haji kita yang gagal di berangkatkan tahun ini, namun untuk seluruh Aceh. Dan total jumlah calon jamaah di Aceh yang batal berangkat berkisar 3.655 orang," katanya. []