11 Organisasi Pemuda Minta India Junjung Pluralisme

Sebanyak 11 organisasi kepemudaan lintas agama menyatakan sikap dengan mengajak India menjunjung pluralisme di bumi.
Sebanyak 11 organisasi kepemudaan lintas agama menyampaikan sikap terhadap konflik di India di Sekretariat Peradah, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2020. (Foto: Tagar)

Jakarta - Sebanyak 11 organisasi kepemudaan lintas agama prihatin terhadap pro kontra Undang-undang Kewarganegaraan India yang menyulut pertikaian berdarah antara pemeluk agama Hindu-Islam di New Delhi. Mereka menyatakan sikap dengan mengajak India menjunjung pluralisme di bumi.

Adapun organisasi kepemudaan lintas agama tersebut adalah GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Peradah, Gemabudhi, Gema Mathla'ul Anwar, Gemaku, IPTI, Gemapakti, Pemuda Nahdlatul Wathan, dan GAMKI.

Tetap menjalin silaturahmi di antara masyarakat yang berbeda suku, agama, etnis, dan golongan.

"Mengajak pemimpin, negara, dan masyarakat dunia untuk berkomitmen menjadikan bumi sebagai rumah bersama bagi setiap agama, etnis, suku, dan golongan. Kita harus bekerjasama membangun budaya toleransi dan inklusif, menghentikan peperangan dan konflik yang menyebabkan pertumpahan darah," bunyi sikap 11 organisasi lintas agama itu lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 4 Maret 202.

Kesebelas organisasi kepemudaan itu juga meminta Pemerintah India untuk tidak lagi membuat kebijakan diskriminatif yang dapat menyebabkan perpecahan di tengah masyarakat.

Konflik di India tersebut diharapkan tidak berdampak di Tanah Air. Kesebelas organisasi kepemudaan itu mengimbau kepada masyarakat di Indonesia agar tidak terprovokasi dengan konflik antar agama yang terjadi di India.

"Tetap menjalin silaturahmi di antara masyarakat yang berbeda suku, agama, etnis, dan golongan. Pemerintah Indonesia harus selalu bersikap adil dan berdiri di atas semua golongan untuk menjaga kerukunan dan kedamaian bangsa," kata mereka.

Di samping itu, mereka mendukung Pemerintah Indonesia dan aparat penegak hukum melakukan pendekatan persuasif kepada kelompok-kelompok intoleran di Tanah Air.

"Jika diperlukan melakukan tindakan tegas apabila ada yang berusaha menyebarkan ujaran kebencian, memprovokasi, serta mengganggu kebebasan beribadah dan kerukunan antar umat beragama di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk," demikian pernyataan tersebut.

Seperti diketahui, Undang Undang Kewarganegaraan yang disahkan parlemen India pada Desember 2019 berisi, semua imigran yang rata-rata berasal dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh dapat memperoleh status kewarganegaraan India. Namun, keistimewaan itu tidak berlaku jika imigran tersebut memeluk agama Islam. []

Berita terkait
Diskriminatif, MUI Minta India Lihat Indonesia
India dinilai diskriminatif. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah India melihat Indonesia.
India Memanas, Bentrok Umat Islam-Hindu 23 Tewas
Kerusuhan terjadi antara pro dengan kontra diberlakukannya UU Amandemen Kewarganegaraan di India menimbulkan korban jiwa.
Anies Larang Kumpul Massa, Nasib Demo FPI 6 Maret?
Anies Baswedan melarang kegiatan kumpul massa menyusul 2 WNI terinfeksi corona. Lantas bagaimana nasib demo FPI di Kebudes India pada 6 Maret 2020?