Surabaya - Sebanyak 11 korban kejahatan seksual anak di Tulungagung dipastikan mengalami trauma. Mereka mengalami traumatik, akibat perbuatan MH, 41 tahun, yang sebelumnya barhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kalau 11 korban pencabulan di Tulungagung mengalami trauma. Bahkan ia menyampaikan saat ini, para korban butuh pendampingan dari psikolog.
"Untuk para korban ini menjalani trauma healing. Ya oleh sebab itu saat ini para korban didampingi oleh psikologi dan dari komisi perlindungan anak daerah dan beberapa stakeholder lainnya," kata Trunoyudo, Selasa 21 Januari 2020.
Sementara itu, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami latar belajang MH sampai bisa melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
Untuk para korban ini menjalani trauma healing.
"Tersangka kita lihat dari aspek latar belakang, serta masih kita dalami kenapa pelaku ini bisa melakukan perbuatan itu. Kita juga akan dalami melalui Psikolog dan ahli, supaya dari disiplin ilmunya bisa kita himpun," imbuh dia.
Saat ini, kata Trunoyudo, korban masih 11, tapi kemungkinan bisa bertambah. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tak sungkan melapor apabila telah menjadi korban cabul yang dilakukan oleh MH.
"Korbannya sejauh ini masih 11, harapannya kalau ada yang menjadi korban tentu kami sarankan untuk laporan. Sementara bagi korban, kami akan rahasiakan, karena ini merupakan hak untuk memberi perlindungan kepada saksi korban," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, Ketua Gay Tulungagung, MH mengaku tidak pernah memaksa para korbannya untuk menurutu nafsunya. Malah ia mengatakan, para korban ini yang datang untuk bersedia dicabuli.
Apalagi, menurut MH, para korban ini kerap datang ke kedai kopinya untuk meminta uang. Tapi pelaku pun memberikan syarat khusus, yakni bersedia bersetubuh dengannya. Setelah dicabuli, para korban ini menerima uang sebesar m Rp150 ribu sampai Rp250 ribu.
"Mereka datang ke saya butuh uang, terus saya tanya main mau? kemudian dia mau, tak suruh masuk kamar. Terus dia telanjang dan saya mainkan punyaknya," kata MH.
MH menyebut baru setahun melakukan perbuatan pencabulan. Tapi ia tak menghitung berapa korban yang sudah ia setubuhi.
"Benar baru setahun saja. Mulai 2018 hingga 2019 ini," aku pelaku.
Sementara, ditanya terkait kepingan kaset CD yang didapat polisi, MH mengaku itu hanya sebuah koleksinya saja. Ia sendiri juga tidak pernah merekam perbuatan bejatnya ketika mencabuli korban.
"Itu hanya koleksi saya pribadi saja, untuk berfantasi," pungkas MH.
Seperti diketahui, atas perbuatannya ini, MH dijerat dengan pasal 82, atau tindak pidana yang terkait dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait perlindungan Anak. Untuk hukuman, MH diperkirakan terancam maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. []