Humbahas - Sebanyak 109 calon kepala desa di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, sepakat mengikuti pemilihan kepada desa (pilkades) serentak untuk tak berbuat 'rusuh'.
Setidaknya itu terlihat saat mereka ikut menandatangani kesepakatan Pilkades Damai. Pilkades serentak 40 desa di Kabupaten Humbahas akan digelar pada 14 Oktober 2019.
Penandatangan kesepakatan melibatkan calon kepala desa, BPD, kepala desa, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), TNI, Polri, Forkopimda, Ketua DPRD Humbahas, Kapolres Humbahas, dan Bupati Humbahas.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor menyampaikan harapannya seluruh masyarakat agar mensukseskan Pilkades 2019. Melaksanakan pilkades sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar demokrasi berjalan sukses, damai dan berkualitas.
"Dari 109 calon kepala desa untuk tetap memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan pilkades. Demikian kepada PPKD agar tetap memberikan dan menjalankan tugasnya mengurangi potensi terganggunya pesta demokrasi di tingkat desa," katanya, Rabu 9 Oktober 2019 kemarin saat usai penandatangan kesepakatan Pilkades Damai di Doloksanggul.
Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol mengatakan, pilkades merupakan perhelatan penting. Dengan penandatanganan pelaksanaan Pilkades Damai, maka ada harapan hasil pilkades di Humbahas lebih berkualitas.
Jangan saling menyalahkan, siapapun yang terpilih menjadi kepala desa itulah yang direstui
"Beda pilihan dalam demokrasi, untuk pelaksanaan pilkades mengedepankan 'dalihan natolu' sebagai falsafah bermasyarakat agar tetap rukun dan damai. Tentu para pelaksana pilkades agar tetap menjaga independensinya," katanya.
Sementara itu, Kapolres Humbahas AKBP Mhd Dayan, menyebutkan, Polri menitip kepada semua warga untuk menjaga keamanan selama pilkades, agar bisa berjalan dengan damai.
"Hindarkan penyimpangan sekecil apapun pada proses pilkades. Jangan saling menyalahkan, siapapun yang terpilih menjadi kepala desa itulah yang direstui," katanya.
Adapun materi kesepakatan itu adalah menyatakan siap kalah dan siap menang, akan mengikuti proses pemilihan kepala desa dengan mengedepankan etika politik yang bersih, toleran serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menekankan kepada simpatisan, dan tim sukses untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan suasana pemiliham kepala desa yang aman tertib dan demokratis.
Tidak akan melangar larangan-larangan dalam kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak akan melanggar larangan dalam berkampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bersedia bekerjasama dengan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) dalam menciptakam kampanye damai.[]