10,2 Juta Batang Rokok Luffman Ilegal Disita di Aceh

Kanwil Bea Cukai Aceh kembali menggagalkan penyelundupan rokok impor ilegal merek Luffman sebanyak 10,2 juta batang di perairan Peureulak, Aceh.
Kapal kayu yang mengangkut rokok Luffman ilegal dan telah disita Tim Satgas Bea Cukai Aceh, Aceh Timur, Aceh, Selasa 14 April 2020 (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Kanwil Bea Cukai Aceh, Kuala Langsa dan Kanwil Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan rokok impor ilegal merek Luffman sebanyak 10,2 juta batang di perairan Peureulak, Aceh Timur.

Rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos itu diduga berasal dari Thailand. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 10,3 miliar lebih. Dengan potensi kerugian negara sektor perpajakan mencapai Rp 11,3 miliar lebih.

Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, rokok merek Luffman itu dikemas dalam 1.020 kardus berisi 50 slop, per slopnya terdapat 10 bungkus (per bungkus 20 batang).

Di atas kapal ditemukan rokok ilegal sebanyak 10,2 juta batang.

Isnu menyampaikan, penggagalan penyelundupan berawal dari informasi intelijen Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satgas Kapal Patroli Bea Cukai BC 60001 pada Minggu, 12 April 2020.

"Atas informasi ini, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 yang sedang melakukan Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal target dimaksud," kata Isnu Irwantoro dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2020.

Setelah dilakukan operasi, kata Isnu, sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendapatkan kapal target pada posisi 55 Mil timur laut Peureulak, Aceh Timur.

Setelah didekati, kapal target dengan nama lambung KM Milenium GT 25 berbendera Indonesia itu tidak bergerak, dan tidak terlihat seorangpun di atas kapal. Selanjutnya langsung melakukan pemeriksaan kepabeanan.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa nakhoda, anak buah kapal (ABK) maupun dokumen terkait kepabeanan tidak ditemukan. Hasil pemeriksaan fisik di atas kapal ditemukan rokok ilegal sebanyak 10,2 juta batang tersebut," ujarnya.

Baca juga: 418 Ribu Batang Rokok Luffman Amerika Masuk ke Aceh

Kemudian, lanjut Isnu, tim Bea Cukai terus melakukan pencarian nakhoda dan ABK kapal kayu tersebut. Namun sekitar 1 jam pencarian, pelaku tidak ditemukan di sekitar lokasi kapal.

Isnu menuturkan, karena pertimbangan keselamatan muatan KM Milenium yang sudah miring ke kiri akibat kelebihan muatan, maka sebagiannya dipindahkan ke Kapal Patroli.

"Lalu, kapal yang memuat rokok ilegal itu ditarik menuju Pelabuhan Kuala Langsa untuk diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa dan Bea Cukai Kanwil Aceh untuk pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut," ucapnya.

Isnu menyebutkan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang tentang Kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor, tidak tercantum dalam manifes di hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan membayar denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 5 miliar.

"Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan atau membeli, menjual, mengedarkan barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani tembakau, meningkatkan daya saing industri rokok dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak maupun cukai," tutur Isnu. []

Berita terkait
Corona di Sumut Meningkat, Aceh Perketat Perbatasan
Penjagaan di perbatasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)-Aceh diperketat pasca meningkatnya jumlah pasien yang positif corona.
Survey: Tenaga Medis Aceh Keluhkan Isolasi Sosial
Berdasarkan kajian Satgas Covid-19 Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), ada tenaga medis yang mengeluhkan isolasi sosial dari masyarakat.
Walhi Aceh Pertanyakan Izin Batu Giok Bangun Masjid
Walhi Aceh mempertanyakan izin lokasi pengambilan material batu giok di kawasan Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.