1000 Lembar Dolar Palsu Gagal Beredar di Surabaya

Polda Jatim masih memburu pelaku lainnya berinisial ST, tempat MY mendapatkan dolar palsu.
Dirreskrimum Polda Jatim merilis pengedar uang dolar palsu di Mapolda Jatim, Senin 6 Januari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan satu pelaku pengedar uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu berinisial MY, 53 tahun. Dari tangan MY, polisi menyita barang bukti 1.000 lembar uang dolar dengan nilai pecahan USD 100.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes, Pitra Ratulangi mengatakan, MY ini ditangkap ketika melakukan transaksi penjualan yang di sebuah hotel di Surabaya.

"Pengungkapan ini kita lakukan pada akhir Desember lalu, karena kami mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran uang palsu dalam bentuk dolar. Akhirnya dengan dibantu masyarakat, kami bisa melakukan pengungkapan ini," kata Pitra di Mapolda Jatim, Senin 6 Januari 2020.

Setelah melakukan penangkapan, lanjut Pitra, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi pun menemukan 1.000 lembar uang dolar dengan nilai Rp1,3 miliar.

Pengungkapan ini kita lakukan pada akhir Desember lalu, karena kami mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran uang palsu dalam bentuk dolar.

"Akhirnya uang palsu tersebut kami sita, untuk kita jadikan barang bukti, karena uang palsu ini kalau kita kalkulasikan ada 1 miliar sekian," imbuh Pitra.

Bukan hanya itu, Pitra menyebut pihaknya masih memburu pelaku lain. Karena, tersangka MY mengaku mendapatkan uang tersebut dari temannya. Uang itupun dibeli MY senilai Rp 8.000 untuk dijual kembali.

"Ini transaksi dari orangnya inisial ST. Kalau fisiknya mirip, tapi kalau kita dalami dari segi kasar lembutnya, hologramnya tidak ada. Kalau dijual kembali Rp 8 ribu per dolar. Kalau ada yang mau beli," ujar dia.

Namun saat ditanya, MY mengaku belum sempat menjual uang tersebut. Selain itu, MY menyebut uang tersebut tidak laku saat digunakannya.

"Keterangan yang bersangkutan pernah mencoba menggunakan tapi tidak laku. Ini belum sempat diedarkan, kita berpesan hati-hati dengan uang palsu kan ada mesin untuk mengecek untuk melihat keasliannya," ucapnya.

Atas perbuatannya, kini MY dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan uang atau mengedarkan mata uang palsu. Dengan ini MY terancam hukuman 15 tahun penjara. []

Berita terkait
BMKG: Potensi Hujan dan Angin Kencang di Surabaya
BMKG Juanda memprediksi cuaca ekstrem ini akan melanda daerah Magetan dan Kabupaten Pasuruan, termasuk Surabaya.
Turis Kolombia Meninggal Digulung Ombak Pantai Kuta
Basarnas menemukan jasad turis asal Kolombia di pesisir pantai, tepatnya di depan Pos 6 Balawista.
Mahfud MD: Banyak Sarjana Masuk Penjara
Menkopolhukam menilai banyaknya sarjana yang masuk penjara karena korupsi akibat tidak diimbangi dengan Sujana atau bijaksana.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara