Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengevaluasi upaya penyelesaian masalah Hak Asasi Manusia (HAM) maupun pemberantasan korupsi dalam 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin yang jatuh pada, Senin, 27 Januari 2020.
"Tidak ada tanda-tanda positif, masih seperti dahulu. Beban pelanggaran HAM, pelanggaran hukum pada masa sebelum Jokowi, tidak ada yang diselesaikan," kata Haris Azhar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 27 Januari 2020 dilansir Antara.
Dahulu penanganan korupsi dilawan balik sama koruptornya. Akan tetapi, sekarang difasilitasi dengan undang-undang yang baru.
Baca juga: Potret Buram Pelanggaran HAM di Papua
Menurut dia, pada era Jokowi-Ma'ruf Amin, banyak kasus korupsi yang terjadi. Namun, Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru tidak mendukung penanganan kasus korupsi.
"Sekarang justru banyak kasus baru. Dahulu penanganan korupsi dilawan balik sama koruptornya. Akan tetapi, sekarang difasilitasi dengan undang-undang yang baru," katanya.
Haris menilai rencana dan komitmen Jokowi dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM belum ada yang berhasil.
Baca juga: Rizieq Shihab Dicekal, FPI: Pelanggaran HAM Serius
Dia beranggapan gaya pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin pada periode 100 hari ini akan mencerminkan keadaan yang akan terjadi pada 4 tahun berikutnya.
"Jadi, sebetulnya saya mau bilang bahwa periode Jokowi di 100 hari ini sudah jadi cermin bagaimana sisa 4 tahun lebih ke depan," katanya.
Haris Azhar menyebutkan 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin jatuh pada Senin 27 Januari 2020, atau dihitung sejak keduanya dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019. []