10 Tahun Penjara Menanti Pembunuh Mahasiswi UINAM

Tersangka pembunuhan mahasiswi UIN Alauddin Makassar dijerat pasal 338 KHUPidana tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman.
Polisi melakukan olah TKP pembunuhan mahasiswi UIN Alauddin Makassar. (Foto: Tagar/Muh Ilham)

Makassar - Tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ridhoyatul Khaer 21 tahun terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu setelah polisi menjerat tersangka pasal 338 KHUPidana tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus mengalami keterangan tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini.

"Sementara, kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan, tapi kita masih dalami lagi terkait unsur perencanaan atau tidak," kata Indratmoko saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa 17 Desember 2019.

Tak hanya itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Biddokkes Polda Sul-Sel untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Indratmoko menerangkan, berdasarkan hasil keterangan tersangka jika dirinya sempat terlibat aduh mulut dengan korban ketika membahas tentang kehamilan korban.

Kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan, tapi kita masih dalami lagi terkait unsur perencanaan atau tidak.

"Saat itu korban memberitahukan ke tersangka bahwa dirinya sedang mengandung empat bulan.

"Mereka cekcok terkait kapan akan menyampaikan kabar kehamilan korban ke orang tua masing-masing. Karena korban meminta untuk secepatnya memberitahukan kabar itu ke orang tua tersangka. Tetapi, tersangka minta waktu setelah kegiatan di kampusnya selesai. Itu yang menjadi sumber permasalahannya," jelasnya.

Setelah itu, kata dia tersangka kemudian emosi dan langsung membekap mulut korban dengan bantal, lalu kondisi korban pun lemas. Namun, korban sempat masih dapat bergerak tetapi Ridho mengambil pisau yang berada di dapur kemudian menggorok leher korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian percekcokan ini terjadi pada hari Jumat 12 Desember, sekitar pukul 15.00 Wita. Informasi penemuan jenazah korban pada hari Sabtu 13 Desember, pukul 16.00 Wita," ujarnya.

Indratmoko menambahkan percikan darah Asmaul Husna sudah kering dan posisinya terlentang di lantai dengan wajah tertutupi bantal.

"Seketika kita buka bantalnya terlihat luka sayatan di lehernya. Kejadian itu ada sepupu korban tapi sedang tertidur," ungkapnya.

Sampai tertangkapnya tersangka, kata Indratmoko saat itu pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Kemudian ada orang yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

"Informasinya dia adalah pacar korban. Berbekal informasi tersebut kita amankan yang bersangkutan lalu mengintrogasi lebih mendalam. Akhirnya, dia mengakui bahwa dia sebagai pelaku pembunuhan. Hanya dia sendiri yang melakukan," ujarnya.

Sementara pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa pacarnya sendiri.

"Keterangan saksi tidak pernah melihat tersangka memukul korban. Jadi kelihatannya baik-baik saja," ujarnya.

Hingga saat ini, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mapolsek Manggala untuk melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke jaksa. []

Berita terkait
Mahasiswi UINAM Dibunuh Pacar, di Mata Sahabatnya
Dimata sahabat sesama mahasiswi UIN Alauddin Makassar, Almarhumah Asmaul Husna yang dibunuh pacarnya adalah sosok yang periang dan baik hati.
Amankan Nataru, Polda Sulsel Sebar 5630 Personel
Polda Sulsel menyebar 5.630 personel untuk mengamankan sejumlah gereja dan objek vital.
Petugas Temukan Hp dan Linggis di Lapas Makassar
Kemenkumham Sul-Sel bersama polisi melakukan sidak di Lapas Makassar dan menemukan sejumlah barang terlarang seperti handphone, sajam, narkoba.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi