10 Istilah Penting dalam Asuransi yang Wajib Diketahui

Ini akan membantu kamu menemukan produk Asuransi yang paling tepat sesuai kebutuhan.
Ilustrasi Asuransi. (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Selain dana darurat yang memadai, kepemilikan proteksi adalah hal yang sebaiknya tidak ditunda-tunda. Dengan memiliki Asuransi, keuangan pribadi dapat terjaga dari risiko-risiko kerugian yang mungkin terjadi ketika berhadapan dengan sebuah kondisi yang membutuhkan biaya besar. Misalnya, ketika kamu terjatuh sakit dan membutuhkan biaya medis atau ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia akibat kecelakaan sehingga pemasukan keluarga terhenti. 

Bila kamu saat ini tengah menimbang untuk membeli Asuransi, sebaiknya kamu mengenali dulu istilah-istilah penting dalam Asuransi, ini akan membantu kamu menemukan produk Asuransi yang paling tepat sesuai kebutuhan.


1. Polis Asuransi

Polis Asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis. Semua kontrak Asuransi, apakah itu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan hingga Asuransi Kerugian, disebut dengan nama Polis Asuransi.

Isi perjanjian kerjasama yang dimuat dalam Asuransi adalah kesepakatan bahwa Penyedia Asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki oleh Tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi dari pihak Penyedia Asuransi , Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Biaya Premi yang telah disepakati.

Di dalam Polis Asuransi juga memuat Syarat Umum Polis, perincian hak dan kewajiban Penyedia Asuransi, Pemegang Polis, jangkauan Manfaat Asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan Polis. Selain itu, dalam Polis Asuransi biasanya dilampirkan juga lembar Pertanggungan, Ketentuan Khusus, juga salinan Surat Permohonan Asuransi (Surat Klaim).

Polis Asuransi termasuk dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum. Maka itu, kamu wajib menyimpannya di tempat khusus yang bisa dengan mudah kamu akses ketika sewaktu-waktu dibutuhkan, misalnya ketika hendak mengklaim Asuransi.


2. Premi Asuransi

Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi, Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Premi kepada Penanggung Asuransi. Premi Asuransi didefinisikan sebagai sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi. Besaran Premi ditentukan oleh Penyedia Asuransi dan disepakati oleh Pemegang Polis. Besar kecil Premi akan ditentukan oleh banyak faktor. Antara lain, cakupan perlindungan yang diberikan oleh Penyedia Asuransi, usia Tertanggung Asuransi, gaya hidup atau rekam medis Tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan si Tertanggung.

Semakin lengkap dan luas jangkauan proteksi sebuah Asuransi, Preminya biasanya semakin mahal. Begitu juga bila Tertanggung Asuransi dinilai memiliki risiko tinggi, Preminya otomatis lebih mahal. Pemegang Polis biasanya diberikan pilihan untuk tempo pilihan Pembayaran Premi. Yaitu: Premi Bulanan, Premi Kuartalan, Semester atau Pembayaran Premi Tahunan.


3. Tertanggung Asuransi

Istilah "Tertanggung" dalam sebuah Polis Asuransi menunjuk pada orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Penyedia Asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis. Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi. Dalam Asuransi Kesehatan, Tertanggung bisa siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya. Dengan demikian, ketika terjadi risiko yang dilindungi dalam Polis, si Tertanggung mendapatkan penggantian kerugian. Contoh, ketika kepala keluarga yang menjadi Tertanggung dalam Polis Asuransi jiwa meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk dalam polis.

Tertanggung tidak sama dengan Pemegang Polis. Seorang Tertanggung belum tentu seorang Pemegang Polis. Misalnya, sebagai kepala keluarga kamu membeli sebuah Asuransi kesehatan maka itu kamu disebut sebagai Pemegang Polis sekaligus Tertanggung. Anak dan istri yang kamu asuransikan juga disebut sebagai Tertanggung.


4. Manfaat Asuransi

Manfaat Asuransi berarti proteksi yang didapatkan oleh Tertanggung Asuransi dan disediakan oleh perusahaan Asuransi. Sebagai contoh, sebuah Asuransi kesehatan memberikan manfaat biaya rawat medis, biaya rawat jalan dan manfaat bedah. Itu berarti, ketika Tertanggung Asuransi jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia Asuransi akan memberikan penggantian biaya rawat medis.

Ada juga manfaat Asuransi dalam bentuk dan santunan seperti yang terdapat dalam Asuransi kesehatan berjenis hospital cash plan. Sedang dalam Asuransi jiwa, manfaat Asuransi adalah berupa uang pertanggungan. Uang Pertanggungan (UP) merupakan sejumlah dana yang akan cair dan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis, ketika Tertanggung meninggal dunia.


5. Klaim

Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada perusahaan Asuransi selaku Penanggung Asuransi, untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai yang tertera dalam Polis. Contoh mudah, kamu memiliki Asuransi Kesehatan yang menanggung manfaat sakit typhus. Ketika suatu saat kamu jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena penyakit typhus, maka kamu bisa mengajukan klaim manfaat kepada Penyedia Asuransi. Pihak Penanggung Asuransi akan membayar ganti rugi keuangan berupa biaya rawat inap dan biaya-biaya lain sesuai definisi manfaat yang tertera dalam Polis Asuransi tersebut.

Penyedia Asuransi biasanya membatasi jangka waktu klaim Asuransi. Untuk Asuransi Kesehatan, misalnya, pihak Penanggung memberi waktu klaim maksimal dalam 30 hari sejak Tertanggung menjalankan perawatan.


6. Biaya Akuisisi

Istilah ini menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi. Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis. Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.


7. Lapse

Pemegang Polis diwajibkan membayar sejumlah Premi kepada Penyedia Asuransi sesuai kesepakatan dalam Polis, agar Manfaat Asuransi tetap bisa didapatkan selama kontrak berlangsung. Nah, apabila Pemegang Polis tidak membayarkan Premi yang diwajibkan tersebut melampaui Masa Tenggang atau Grace Period (umumnya selama 45 hari), maka Polis Asuransi yang dimiliki otomatis batal atau lapse. Hindari pembatalan Polis dengan memastikan pembayaran Premi tepat waktu sesuai jangka waktu pembayaran yang sudah kamu pilih.

Lapse membuat proteksi Asuransi tidak bisa kamu dapatkan. Ketika sebuah risiko terjadi saat Asuransi berstatus lapse, Penyedia Asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung kerugian.


8. Nilai Tunai (Cash Value)

Istilah ini biasa kamu temui dalam Asuransi jiwa unit link ataupun Asuransi dwiguna (endowment). Nilai tunai adalah sejumlah uang yang bisa ditebus oleh pemegang polis di periode waktu tertentu. Misalnya, dalam produk Asuransi dwiguna seperti Asuransi pendidikan, biasanya ada nilai tunai yang bisa dicairkan oleh pemegang polis ketika polis berusia 3 tahun, 6 tahun dan sebagainya.

Dalam Asuransi jiwa unit link, yaitu Asuransi jiwa yang memiliki fitur proteksi sekaligus fitur investasi, nilai tunai berarti hasil investasi yang terbentuk dari dana investasi yang secara rutin disetorkan oleh pemegang polis.


9. Asuransi Tambahan (Rider)

Ini adalah istilah untuk menyebut Manfaat Tambahan yang dapat kamu tambahkan pada program Asuransi Dasar. Rider biasanya memiliki Premi lebih murah karena sifatnya sebagai pelengkap Asuransi Utama. Sebagai contoh, produk Asuransi Jiwa umumnya dilengkapi dengan rider berupa Asuransi Kesehatan, Asuransi Penyakit Kritis ataupun waiver of premium.

Hanya, perlu kamu ingat, semakin banyak rider yang kamu ambil berarti semakin luas pula Manfaat Asuransi yang kamu nikmati. Itu membawa konsekuensi pada makin mahalnya Biaya Premi yang harus kamu bayar.


10. Cuti Premi (Premium Holiday)

Cuti premi merujuk pada periode waktu tertentu di mana pemegang polis dibolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat Asuransi. Cuti premi sebetulnya bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali. Cuti premi dimungkinkan dalam Asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unitlink. Ketika cuti premi dijalankan, sebenarnya penanggung Asuransi menggunakan nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, untuk menutup biaya premi. Cuti premi dimungkinkan bila nilai tunai yang dimiliki sebuah polis memadai untuk membayar biaya premi.

Jadi bila nilai tunai yang sudah terbentuk tidak mencukupi untuk membayar premi, maka pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya supaya manfaat Asuransi tetap berlaku dan menghindari lapse. []


Baca Juga:

Berita terkait
6 Pengecualian dalam Klaim Asuransi Perjalanan
Selain itu, pihak asuransi juga akan memverifikasi dan menanyakan dari kedua belah pihak bila terjadi kecelakaan.
7 Keuntungan Jika Membeli Asuransi Secara Online
Perkembangan teknologi yang semakin canggih rupanya sangat berdampak pada berbagai sektor, tak terkecuali dengan sektor asuransi.
Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Gigi BPJS dan Swasta
Asuransi kesehatan gigi pemerintah dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
0
Jangan Lakukan! 5 Kebiasaan ini Bisa Sebabkan Kulit Keriput
Untuk itu, kamu jangan melakukan beberapa kebiasaan ini, meski terlihat biasa saja, tetapi bisa membuat kulit kamu cepat keriput.