10 Gugatan Pemilu di Jateng Semuanya Ditolak MK

Sebanyak 10 gugatan hasil Pemilu 2019 di wilayah Jawa Tengah (Jateng) telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). ke 10 gugatan tersebut semuanya di tolak MK.
Anggota Bawaslu Jateng ikut memberikan kesaksian di MK terkait permohonan gugatan Pemilu DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota di Jateng. (Foto: Tagar/Bawaslu Semarang)

Semarang - Sebanyak 10 gugatan hasil Pemilu 2019 di wilayah Jawa Tengah (Jateng) telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Ke-10 gugatan tersebut terkait dengan pemilihan legislatif (Pileg) untuk anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota di Jateng.

“Dari 10 permohonan yang diajukan berbagai partai politik itu itu, secara keseluruhan ditolak oleh MK,” ungkap Komisione Bawaslu Jateng Rofiuddin kepada Tagar, Jumat 9 Agustus 2019.

Rofi, sapaan akrab Rofiudin menjelaskan MK telah membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2019, termasuk untuk permohonan yang berasal dari Jateng.

“Kami ikut hadir dalam proses persidangan. Kami hadir sebagai pemberi keterangan. Dan hasil kerja Bawaslu dalan mengawasi pemilu dan juga keputusan-keputusan Bawaslu menjadi rujukan dan pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara,” beber dia.

Artikel lainnya: Polisi Tiga Negara Kumpul di Semarang

Sidang pembacaan pengucapan putusan oleh hakim MK dilakukan selama maraton, mulai Selasa 6 Agustus 2019 hingga Kamis 8 Agustus 2019. Selain unsur Bawaslu, sidang pembacaan putusan juga dihadiri oleh pihak kuasa termohon, pemohon, kuasa pihak terkait. Sidang diketuai Hakim Anwar Usman, total anggota sembilan 9 hakim konstitusi.

Dari proses persidangan di MK itu, putusan menolak lantaran sejumlah pertimbangan. Seperti karena ada yang permohonannnya tidak memenuhi syarat, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, gugatan dinilai tidak terbukti hingga karena permohonan gugur.

“Karena semua permohonan gugatan dari Jawa Tengah ditolak maka hampir dipastikan tahapan Pemilu 2019 di Jawa Tengah telah usai. Sebab, putusan MK itu sifatnya mengikat dan bersifat final. Dan langkah selanjutnya KPU Jawa Tengah akan segera menetapkan calon legislatif terpilih,” jelas mantan jurnalis itu.

10 gugatan Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota 2019 di Jateng yang ditolak MK adalah :

1. Permohonan PPP dengan nomor register 112-10-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Permohonan ditarik dan MK menyatakan mengabulkan penarikkan permohonan.

2. Permohonan PDI Perjuangan dengan nomor register 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK menyatakan permohonan untuk DPR Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Jateng dan DPRD Dapil 5 Banyumas  tidak memenuhi syarat. MK menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

3. Permohonan Partai Nasdem dengan nomor register 188-05-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Untuk Dapil 4 Jateng tidak memenuhi syarat dan Dapil 6 Jateng permohonan kabur dan MK menetapkan permohonan tidak dapat diterima.

4. Pemohonan Partai Hanura (Agus Setyobudi) dengan nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

5. Permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor register 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Untuk DPR Jateng dapil V dan VI, permohonan dicabut. Sedangkan untuk DPRD Kudus dapil III tidak memenuhi syarat formal.

6. Permohonan Partai Gerindra dengan nomor register: 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Untuk DPRD dapil IV Kudus tidak memenuhi syarat formil dan kabur. Dan permohonan atas nama caleg Nella Karnela tidak terbukti atau tidak beralasan.

Artikel lainnya: Polemik Pembangunan Gereja di Semarang Berakhir Sejuk

7. Permohonan Partai Berkarta dengan nomor register 210-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

8. Permohonan Partai Berkarya dengan nomor Register 249-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK menyatakan permohonan gugur.

9. Permohonan Perindo Pati (Joko Mustiko) (Perindo) dengan nomor register 138-09-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima lantaran dinilai kabur.

Area lampiran10. Permohonan Partai Demokrat dengan nomor register 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Untuk DPR Dapil 3 Jateng, permohonan tidak memenuhi syarat formal. Sedangkan untuk gugatan terkait pemilihan DPR di Dapil VI Jateng tidak memenuhi syarat formal. []

Berita terkait