10 Daerah di Sulsel Dijabat PLH, Ini Daftarnya

Sebanyak 10 Kabupaten di Sulawesi Selatan dijabat Pelaksana tugas Harian (PLH). Ini daftarnya.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menyerahkan SK PLH kepada para Sekertaris Daerah, Rabu 17 Februari 2021. (Foto: Tagar/Pemprov Sulsel)

Makassar - Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati 10 Kabupaten di Sulsel, berakhir. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Nurdin Abdullah, selaku Gubernur Sulsel menunjuk sekretaris daerah masing-masing di kabupaten, sebagai Pelaksana Tugas Harian (PLH).

10 kabupaten yang dijabat PLH ini, masing-masing, Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Soppeng, dan Kabupaten Tana Toraja. Jabatan PLH akan berakhir hingga pelantikan Bupati terpilih di Pilkada serentak 2020, lalu.

Ada 10 PLH di Sulsel. Mereka mengemban amanah sebagai Bupati di masing-masing daerahnya.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, terdapat 10 kabupaten yang dijabat PLH karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, telah berakhir. Pejabat yang ditunjuk sebagai PLH ialah Sekertaris Daerah (Sekda) masing-masing Kabupaten.

"Ada 10 PLH di Sulsel. Mereka mengemban amanah sebagai Bupati di masing-masing daerahnya," kata Nurdin saat penyerahan Surat Keputusan (SK) di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, pada Rabu, 17 Febuari 2021.

Dalam arahannya, Nurdin berharap, meski dengan tugas yang cukup singkat ini para PLH bisa bekerja dengan baik dan benar dalam mengemban amanah sebagai Bupati di masing-masing daerahnya.

"Meski cukup singkat, tapi kami berharap bapak ibu sebagai pelaksana tugas harian bupati ini bekerja dengan baik, untuk menyiapkan pelantikan bupati defenitif," harapnya.

Sementara untuk pelantikan kepala daerah terpilih, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, berlangsung di minggu ke empat Bulan Februari 2021 ini.

Berdasarkan arahan melalui surat Mendagri dengan nomor surat 131/966/OTDA tertanggal 15 Febuari 2021 dan pasal 4 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu," bebernya. []

Berita terkait
Nurdin Abdullah Resmikan Taman Emmy Saelan CPI
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meresmikan RTH Taman Emmy Saelan di kawasan CPI Makassar.
Kunjungi Pulau, Nurdin Abdullah Janji Jaringan Telepon
Kunjungi Kecamatan kepulauan Sangkarang Gubernul Sulsel Nurdin Abdullah janjikan akses jaringan telepon.
Nurdin Abdullah Harap Masyarakat Tidak Termakan Hoaks
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi terkait penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit.