Semarang - Penyalahgunaan narkoba, berikut peredarannya, menunjukkan grafik kasus yang tidak berkurang. Di wilayah hukum Polda Jawa Tengah malah cenderung meningkat selama tiga tahun terakhir. Di 10 bulan selama 2020 saja, sudah ada 1.951 tersangka yang diringkus.
Data dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menunjukkan pada tahun 2018 jumlah kasus yang ditangani sebanyak 1305 kasus, dengan jumlah tersangka mencapai 1.649 orang. Kemudian di tahun 2019, ada 1.340 kasus yang diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.714 orang.
"Dan pada tahun 2020, sampai dengan bulan Oktober, kami sudah mengungkap 1.588 kasus dengan tersangka sebanyak 1951 orang," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi IG Agung Prasetyoko dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 21 November 2020.
Menurut Agung pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu tiga tahun tersebut memperlihatkan bagaimana etos kerja anggota kepolisian. Penanganan kasus narkoba beda dengan kasus pidana umum lainnya.
Mengukur etos kerja anggota reserse narkoba itu dari jumlah kasus yang dapat diungkap.
Bagi perwira Polri lulusan Akpol tahun 1990 tersebut mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika memiliki tingkat kesulitan yang luar biasa. Jajarannya harus mencari sendiri, baik ada laporan ataupun tidak ada laporan, mulai dari pemakai, kurir, bandar hingga produsen.
"Mengukur etos kerja anggota reserse narkoba itu dari jumlah kasus yang dapat diungkap, jika kasusnya banyak maka kinerjanya bagus tetapi jika kasusnya sedikit maka kebalikannya," ucap dia.
Dan berkaca dari pengalamannya, Agung menyebut indikasi suatu wilayah ada penyalahgunaan narkotika yakni ketika didaerah itu ada pemakai. "Maka pasti di wilayah itu ada pengedarnya. Yang kami tangkap bukan pemakai akan tetapi pengedarnya," ujarnya.
Selain dari sisi etos kerja, masih tingginya kasus penyalahgunaan narkotika juga dipengaruhi makin kreatifnya para pengedar dan bandar dalam memperbarui modus dengan memanfaatkan ragam celah, baik lewat jalur darat, laut dan sungai.
"Selain itu juga masih rendahnya niat para pelaku penyalahgunaan untuk pulih kemudian tingginya angka coba pakai dan teratur pakai," katanya.
Baca juga:
- Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bulukumba
- Pengedar Sabu Siantar Pilih Didor Ketimbang Diborgol
- Polres Labuhanbatu Tembak Mati 2 Kurir 15 Kg Sabu di Binjai
Belum lagi dengan maraknya peredaran narkoba dari para pemain yang menguni lapas. "Wilayah cakupan peredaran juga sudah merambah hingga desa-desa dengan sasaran siswa SD, di lain sisi juga muncul beragam narkoba jenis baru," tutur dia.
Agung menambahkan dalam kadar tertentu penggunaan narkotika diperbolehkan. Kendati begitu harus ada izin dan peruntukannya hanya untuk penelitian maupun ilmu pengetahuan. []