Jepara - Dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir tahun 2020, kasus perceraian di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sudah tembus dua ribu lebih perkara. Penyebabnya didominasi perselisihan pasangan, masalah ekonomi dan perselingkuhan.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara Abdul Rahim membenarkan berdasarkan hitungan pihaknya mulai bulan Januari hingga Oktober 2020 sebanyak 2.465 perkara.
Kalau dibandingkan dengan daerah lain, angka ini tergolong sedang, tidak terlalu tinggi atau rendah.
Dari angka ini, sekitar 2.360 perkara telah diputuskan pihaknya. Artinya, ada pasangan sejumlah itu yang beralih status janda dan duda. Sementara 105 kasus sisanya masih menunggu jadwal persidangan.
"Kalau dibandingkan dengan daerah lain, angka ini tergolong sedang, tidak terlalu tinggi atau rendah. Di daerah lain angkanya juga segitu. Pengadilan Agama menangani perkara perceraian rata-rata 200 perkara per bulan," jelasnya, Jumat, 20 November 2020.
Baca juga:
- Kabar Digugat Cerai Ari Pujianto, Ratu Felisha Klarifikasi
- Putuskan Bercerai, Nita Thalia-Nurdin Rudita Saling Tuding
- Kakek Sarna yang Nikahi Gadis 17 Tahun, Resmi Bercerai
Terkait pemicu pemohon mengajukan perkara perceraian, Abdul mengaku alasanya cukup beragam. Ada yang mengajukan cerai karena pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan, permasalahan ekonomi hingga perselingkuhan.
"Untuk pengaju kebanyakan dari pihak perempuan atau dalam istilah cerai dikenal dengan cerai gugat," ujar dia.
Untuk itu, Abdul mengimbau masyarakat Jepara yang sudah menikah agar bisa menjaga keharmonisan rumah tangga dengan meningkatkan komunikasi dengan pasangan. Melalui komunikasi yang baik ini, diharapkan permasalahan-permasalahan di dalam keluarga bisa ditekan. []