1 Unit Mobil Fortuner Disita KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saksi yang dimaksud maupun peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

TAGAR.id, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan pihaknya berhasil menyita satu unit mobil Toyota Fortuner terkait kasus korupsi yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Selasa, 7 Februari 2023.

Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saksi yang dimaksud maupun peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Ali hanya mengatakan tim penyidik KPK saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

"Dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang," ujarnya.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Penangkapan Lukas Enembe Demi Keadilan Masyarakat Papua
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Kisah Pawon Pengsong, UMK Binaan PLN di NTB Menembus Pasar Global
Nuraida mulai meraup manfaat pengembangan bisnisnya setelah mendapatkan pembinaan langsung dari PLN melalui program TJSL.
Tahan Lukas Enembe, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Judi Casino
Berdasarkan catatan PPATK, kata Firli, pihaknya menemukan adanya transaksi tidak wajar yang dilakukan Lukas Enembe yakni sebesar Rp560 miliar.
0
1 Unit Mobil Fortuner Disita KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saksi yang dimaksud maupun peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.