1 Tersangka Kecelakaan Maut 4 Tewas di Sleman dan Faktanya

Polres menetapkan satu tersangka dalam tragedi kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang di Sleman. Berikut dasar dan faktanya.
Polres Sleman saat melakulan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Magelang, Km 7,8. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Satuan Lalu Lintas Polres Sleman mengungkap tersangka pada tragedi kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Magelang Kilometer 8 Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta. Tersangka adalah Wirangga Arrazi, usia 17 tahun, warga Semarang Jawa Tengah, selaku pengemudi Honda Mobilio. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mega Tetuko mengatakan WA dinyatakan sebagai tersangka lantaran lalai saat mengemudi dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Kami sudah menetapkan WA sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Namun karena yang bersangkutan masih anak-anak, ada mekanisme diversi karena masih di bawah umur," kata Mega ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkatnya, Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga:

Dasar penetapan status terharap WA, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah dipenuhi sesuai prosedur penyidikan. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara untuk menemukan status yang disangkakan.

Hasil yang diperoleh, polisi menemukan fakta bahwa sopir mobilio yang tak lain adalah WA, mengemudikan kendaraan dari arah utara dengan kecepatan sangat tinggi. “Hasil GPS dari rental mobil, kecepatan terakhir tercatat 139 KM per jam,” ucapnya.

Kami sudah menetapkan WA sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini.

Saat melaju dengan kecepatan tinggi tersebut, Mobilio berplat nomor polisi H-8571-RG diketahui berniat menyalip kendaraan di depannya. Nahas tiba-tiba oleng dan melewati batas jalan lalu lompat menabrak Xpander B-2004-BZP yang melaju dari arah selatan.

Kepala Unit Laka Lantas Inspektur Satu Galan Adi Darmawan menambahkan, berdasarkan bukti-bukti itu, WA dinilai telah lalai saat berkendara. Akibat kelalaiannya, empat orang meninggal dunia pada kecelakaan maut. “Tersangka juga belum memiliki surat izin mengemudi atau SIM,” ujar Iptu Galan.

Atas perbuatannya, WA dikenakan pasal 310 ayat (4) dan pasal 311 ayat (5) UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. “Namun, karena masih anak-anak, maka proses diversi akan dilakukan di pengadilan," tambah Galan.

Baca Juga:

Saat insiden pada Sabtu, 3 Oktober 2020 sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, Wirangga mengalami cedera kepala dan luka di bagian kaki kanan. Sedangkan tujuh penumpang mobil oranye, empat orang di antaranya tewas di lokasi kejadia. 

Keempat orang tewas adalah Rizqi Badrul, 19 tahun; Dava, 14 tahun; Satria Danda, 14 tahun; Abil, 16 tahun. Sedangkan tiga lainnya termasuk sopir luka-luka. Semua korban di mobilio dari Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu satu korban lagi adalah pengemudi mobil Xpander juga mengalami luka-luka. []

Berita terkait
Uji Lab Sopir Saat Kecelakaan Maut di Sleman Negatif Alkohol
Uji laboratorium pada sopir dan korban sudah dilakukan. Hasilnya mereka tidak mengonsumsi minuman yang memabukkan saat insiden tragis itu.
Kerugian Warung Saat Kecelakaan Maut 4 Tewas di Sleman
Pemilik warung merugi setelah warungnya rusak dihantam mobil saat kecelakaan maut empat tewas di Sleman. Tanggung jawab siapa?
Cek Fakta: Kecelakaan Maut di Sleman Lebih 4 Korban Tewas
Seorang saksi di lokasi kejadian saat kecelakaan maut di Sleman ada korban tewas selain empat penumpang Mobilio.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.