1 Kg Sabu Asal Pekanbaru Gagal Beredar di Medan

Polrestabes Medan menangkap tersangka saat tengah jalan. Barang bukti sabu seberat 1 Kilogram dan 20 butir pil koplo.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat jumpa pers penangkapan kasus 1 Kg sabu. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kepolisian Sektor Kuralimbaru, Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan 20 butir pil ekstasi. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang kurir sabu berinisial SU alias KO, 29 tahun warga Jalan Bunga Cempaka Komplek D Cluster No VC 16, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. 

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko mengatakan penangkapan terhadap KO berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah. KO ditangkap Selasa, 14 Juli 2020, sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah digeledah tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya anggota kita melakukan penggeledahan kedalam rumah dan kamar tersangka.

"Tersangka diamankan beserta barang bukti lainnya, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dibungkus dengan plastik teh cina dan 20 butir pil ekstasi. Selain narkotika, kita juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 19,4 juta," ujar Riko saat jumpa pers di Mapolsek Kuralimbaru, Medan, Sabtu, 18 Juli 2020.

Baca juga:

Menurut Riko, awalnya kepolisian menangkap KO tengah jalan, karena berdasarkan sumber bahwa lelaki itu adalah seorang kurir narkotika. Rupanya, disaat petugas melakukan penggeledahan, tidak ditemukan narkotika dari saku baju dan celananya.

"Selanjutnya anggota kita melakukan penggeledahan ke dalam rumah dan kamar tersangka. Di sana ditemukan barang bukti narkotika," kata dia. 

Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung di boyong ke Mapolsek Kuralimbaru, Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sedangkan seorang rekan tersangka berinisal AR berhasil melarikan diri dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)," ucap Riko.

Dari pengakuan tersangka, narkotika itu didapatnya dari rekannya yang berada Pekanbaru, Provinsi Riau. Namun, identitas di sana tidak begitu dikenalnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan," ucapnya. []

Berita terkait
Dokter Tangani Pasien Covid di Medan Meninggal
Dokter yang menangani pasien yang positif terpapar Covid-19 di Medan meninggal dunia.
KPU Medan Mutakhirkan Data Pemilih di Tengah Pandemi
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Kota Medan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Seorang Ngaku Ustaz di Medan Sebut Cadar Bau Jigong
Puluhan massa yang tergabung dalam elemen umat Islam mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 17 Juli 2020.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)