10 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, OJK dan Kemen Komdigi Tingkatkan Pengawasan

OJK dan Kemen Komdigi mengumumkan pemblokiran 10 ribu rekening bank terkait judi online, dengan upaya pengawasan dan pendalaman lebih lanjut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers di Kemen Komdigi. Foto: Viva

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap transaksi judi online. Dia meminta seluruh bank di Indonesia untuk mengawasi dan memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Menurut Mahendra, sebanyak 10 ribu rekening bank telah diblokir berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi).

"Kami menerima informasi dari Kementerian, dan selanjutnya kami menghubungi bank-bank untuk melakukan blokir dan pembekuan transaksi," ujar Mahendra dalam konferensi pers di Kemen Komdigi. Dia menekankan bahwa OJK akan terus melakukan upaya serupa untuk memberantas judi online, termasuk memeriksa rekening lain yang dimiliki oleh individu yang rekeningnya telah diblokir.

Mahendra juga meminta bank-bank untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap rekening yang dicurigai. "Kami meminta bank untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap rekening dan pemiliknya, agar proses pengumpulan informasi dapat berjalan optimal," katanya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua transaksi dan rekening yang terkait dengan aktivitas judi online dapat diawasi dengan ketat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa kementeriannya telah memblokir 10 ribu rekening bank yang terkait dengan judi online. "Pemblokiran ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemen Komdigi, OJK, dan perbankan," ujar Meutya. Dia menambahkan bahwa Kementerian akan terus berupaya menghilangkan judi online di Indonesia melalui berbagai inisiatif.

Salah satu inisiatif tersebut adalah pengembangan situs cekrekening.id, yang bertujuan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat. "Situs ini akan membantu masyarakat memilah mana rekening yang terindikasi kejahatan keuangan dan mana yang aman," jelas Meutya. Kolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya, termasuk anti-scam center yang digagas oleh OJK, juga akan ditingkatkan untuk memperkuat upaya ini.

Berita terkait
Kasus Mengejutkan: 11 Pegawai Kementerian Komdigi Terlibat Pengelolaan Situs Judi
Pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wenang dalam pengelolaan situs judi online.
Menteri Komdigi Meutya Hafid Tegaskan Komitmen Pemberantasan Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online, meskipun mengakui adanya tantangan.
0
10 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, OJK dan Kemen Komdigi Tingkatkan Pengawasan
OJK dan Kemen Komdigi mengumumkan pemblokiran 10 ribu rekening bank terkait judi online, dengan upaya pengawasan dan pendalaman lebih lanjut.