Polres Manokwari Bekuk Pembeli dan Pengedar Ganja

Dia mengutarakan, kedua tersangka YA dan FN sedang transaksi sementara RR dan FN melakukan transaksi sambil menggunakan barang haram tersebut.
Dua dari empat pelaku transaksi ganja di Manokwari. (Dhy)

Manokwari (Tagar 14/2/2018) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Manokwari, telah menangkap dua pelaku pengedar jenis ganja. Dua pengedar ganja ini masing-masing berinisial YA dan FN.

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, melalui Kasat Narkoba, Iptu Jamhari mengatakan dua pelaku ganja ditangkap di Jalan Angkasa Mulyono, Sabtu (10/2) sekira pukul 16.30 Wit.

Kedua tersangka ini , RR dan NR, ditangkap di lokasi berbeda di Jalan Marina dan Brawijaya Manokwari, Selasa (13/2) sekira pukul 03.00 Wit dini harinya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa 3,4 dan 8,2 gram. Sedangkan RR dan NR barang bukti yakni, 289 gram dan uang sebesar Rp 490.000 serta satu buah Hand Phone merk Nokia.

Dia menjelaskan, pelaku RR dan FN merupakan pengedar dan pemakai dengan total tersangka ada empat orang. Keempat tersangka ini sedang melakukan transaksi barang haram tersebut.

Hasil pengembangan kemungkinan ada tersangka lainnya namun masih proses penyelidikan. Menurut pengakuan tersangka, ada 5 paketan bungkus ganja yang sudah habis terjual.

Ganja tersebut didatangkan dari Jayapura, Provinsi Papua di perbatasan PNG menggunakan kapal laut dan rencananya akan dijual di Manokwari.

Modus yang digunakan oleh para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut adalah dengan dicampur bersama barang lainnya dan disimpan dalam tas ransel, kemudian barang tersebut dititipkan ke pekerja buruh kapal tersebut.

Dia mengutarakan, kedua tersangka YA dan FN sedang transaksi sementara RR dan FN melakukan transaksi sambil menggunakan barang haram tersebut.

Hasil pemeriksaan tes urin oleh penyidik Sat Narkoba, keempat tersangka ini positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Tersangka RR sudah lama menjadi target. Ia mengedarkan ganja per paket seharga 100 ribu rupiah untuk ukuran kecil, sementara paket besar dijualnya hampir 2 juta rupiah. Terhadap para pelaku, ancaman Pasal 114 dan 127 sudah menunggu, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (dhy)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.