Masyarakat Hak Ulayat Palang Kantor Pertamina Manokwari

Pemilik hak ulayat memberikan waktu selama satu pekan kepada PT.Pertamina.
Demo di depan kantor Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), Manokwari, Papua Barat, Kamis (22/2) Sumber foto : Istimwah

Manokwari, (Tagar 22/2/2018) - Sekelompok pemilik hak ulayat melakukan demo di depan kantor Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), Manokwari, Papua Barat, Kamis (22/2) pagi. Kedatangan masyarakat ini berkaitan dengan tuntutan ganti rugi hak ulayat atas areal kantor tersebut.

Para peserta aksi memalang depan kantor PT.Pertamina sembari membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Tanah adat ini milik keluarga Samuel Mandacan dan keluarga Thomas Mandacan, ‘Ko pertamina Cuma numpang. 38 tahun pakai tanah kami tra bayar malu kah’. ‘Kami tarik depot pertamina kami ambil ko pelabuhan’.

Fasiliator pemilik hak ulayat Pdt. Benyamin Saiba menyampaikan, pemilik PT.Pertamina Manokwari telah menggunakan hak ulayat tanah seluas. 56.878 M2. Pihak pertamina telah mengunakan lokasi tanah adat sejak tahun 1981.

“Kami sejak 20 Mei 2013 bersama pemerintah Kabupaten Manokwari dan PT. Pertamina dengan luas lahannya,sekitar 15,489 M2,” katanya.

Disebutkannya, total luas tanah yang digunakan oleh PT Pertamina seluas sekitar, 56. 878 M2 yang telah diganti rugi sekitar,15. 489 M2 sehingga yang masih tersisa yang belum dilepaskan seluas 41. 389 M2.

“Kami pemilik hak ulayat meminta, kepada pihak PT.Pertamina Manokwari, Harga tanah kelas 1 Di Manokwari terutama di lokasi Pertamina TBBM Manokwari yang berada di depan jalan raya Jalan Trikora Wosi dengan harga Rp 10 juta/meter dan tanah adat kami yang dikuasai oleh Pertamina hingga kini sebesar 56.878 M2, Namun, yang telah diberikan ganti rugi oleh PT.Pertamina hanya seluas 15.489 M2 sehingga tersisa 41.389 M2," terangnya.

Dia menuturkan, seharusnya pihaknya mendapat ganti rugi dari PT.Pertamina.

“Hingga kini belum juga di bayarkan, Rp 413.890 juta, apabila PT Pertamina menunda menyelesaikan apa yang menjadi dua tuntutan kami, maka PT Pertamina berkewajiban untuk membayar uang sewa untuk penggunaan Tanah ulayat kami terhitung sejak tahun 1980 hingga PT Pertamina mendapat memenuhi 2 tuntutan kami. Harga sewa yang kami butuh untuk dibayarkan oleh PT Pertamina adalah Rp 5 miliar rupiah untuk setiap tahunnya terhitung sejak tahun 1980.

Pemilik hak ulayat memberikan waktu selama satu pekan kepada PT.Pertamina. Mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika pihak PT.Pertamina tak menindaklanjuti aspirasi mereka

sampai menunggu keputusan dari MA.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan demo berjalan aman dan kondusif. (dhy)

Berita terkait
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.