KPU Sumut Minta Bawaslu Tolak Gugatan JR Saragih-Ance

“Syarat calon adalah pendidikan SMA dengan menyertakan legalisir fotocopy ijazah SMA, itu jelas. Jenjang pendidikan di atasnya itu bukan syarat calon."
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga saat diwawancarai sejumlah wartawan usai sidang kedua musyawarah penyelesaian sengketa calon gubernur dan calon wakil gubernur, JR Saragih - Ance, di gedung Bawaslu Medan, Jumat(23/2). (Foto: Wesly Simanjuntak)

Medan, Tagar (24/2/2018) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sebagai termohon meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak seluruh gugatan yang disampaikan JR Saragih - Ance sebagai pemohon.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga yang menghadiri sidang kedua musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 di gedung Bawaslu Sumatera Utara, Medan, Jumat (23/2).

“Kami membantah seluruh dalil pemohon mengenai syarat pendidikan sesuai PKPU No 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 dan pasal 42 ayat 1 huruf d. Syarat calon itu pendidikan SMA dan legalisir yang harus dipenuhi adalah fotocopy legalisir ijazah SMA,” ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

Menurut Benget, terkait jenjang pendidikan terakhir bukan syarat calon. Pasalnya sampai saat ini PKPU No 3 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 2017 tidak ada keputusan dari Mahkamah Agung menyatakan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Syarat calon adalah pendidikan SMA dengan menyertakan legalisir fotocopy ijazah SMA, itu jelas. Jenjang pendidikan di atasnya itu bukan syarat calon. Kalau dia menyertakan dalam daftar riwayat hidup, sarjana, master atau doktor, itu bukan syarat calon,” ujarnya lagi.

Sebagai peraturan pelaksanaan teknis Undang-undang No 10 Tahun 2016, kata Benget, PKPU diberi ruang untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Dirinya membantah dalil yang mengatakan legalisasi pihaknya keliru, karena menurut dalil pemohon ijazah itu adalah jenjang pendidikan tinggi.

“Dia salah mengutip Permendikbud, karena yang dikutip tentang pendidikan tinggi, tapi yang harus dikutip adalah Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Di sana disebut ijazah itu adalah bukti telah menyelesaikan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan. Jadi makna ijazah bukan hanya pendidikan tinggi, SMA pun ya ijazah. Sesuai aturan PKPU yang menyatakan legalisir fotocopy ijazah yang harus dipenuhi adalah SMA,” sebutnya.

Benget membantah pihaknya tidak sesuai prosedur, semua prosedur telah diatur sesuai tahapan dalam PKPU No 1 Tahun 2017. Pihaknya telah melakukan penelitian sejak tanggal 10 sampai 16 Januari 2018, hasilnya telah disampaikan pada pemohon dan diberi masa perbaikan 18-20 Januari 2018.

“Namun yang diserahkan surat kepala dinas, dan perbaikan masih ada ruang di atas tanggal 19-27 Januari 2018. Jadi tidak ada prosedur yang kami langgar. Bahkan berita acara terkait Kepala Dinas Propinsi DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan surat, kami ada. Terkait PTUN Simalungun kami sudah sampaikan tidak ada kaitannya. Karena objek yang bersangkutan tidak bisa jelaskan. Objek legalisir dulu apa yang mereka gunakan? Siapa yang melegalisir di sana dulu? Jadi tidak bisa disamakan objek legalisir untuk Pilgubsu, dan putusan MA itu juga ditolak, tidak pernah memeriksa pokok perkara, jadi tidak bisa diterima sebagai rujukan, ” katanya lagi.

Berdasarkan hal itu, Komisioner KPU Benget Silitonga pada sidang tersebut meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menolak seluruh tuntutan JR Saragih - Ance. Pihaknya siap melakukan pembuktian pada sidang berikutnya. (wes)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.