Bak Preman, Tanpa Helm Pengendara Moge Ini Menerobos Jalan Tol

"Tilang sudah menunggu dengan empat pelanggaran sekaligus, yakni tidak pakai helm, menerobos rambu, tak ada STNK dan SIM," ujar Kombes Dicky.
Pengendara Moge bernama Ardiansyah diberhentikan polisi usai menerobos Jl. Tol Ir. Sutami Makassar, Sabtu (24/2). (Foto: Istimewa)

Makassar, (Tagar 24/2/2018) - Seorang pengendara motor gede (moge) menerobos jalan Tol Ir. Sutami Makassar, Sabtu (24/2).

Pengendara nekat itu diketahui bernama H. Ardiansyah (30), beralamat di Kompleks Mangasa Permai Blok Q1/1, Makassar. Polisipun dengan sigap mengejar dan menilang pelaku.

Menurut keluarga pengendara motor tersebut, yang bersangkutan masih dalam perawatan dokter. Menurut keluarganya pengendara tersebut menderita gangguan jiwa psizoprenia dan saat ini masih dalam perawatan dokter jiwa serta pengawasan keluarga.

Sementara dari hasil tes urine menunjukkan positif mengandung Benzo, yaitu sejenis obat penenang atau anti depresan.

Hasil introgasi awal, bahwa yang bersangkutan pernah divonis masuk penjara dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan terhadap kantor BNI Makasar tahun lalu 2017.

Mengenai motor Harley Davidson yang dipakai adalah milik temannya yang dibawa tanpa ijin pemiliknya.

Menurut kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dicky Sondani, yang bersangkutan akan ditilang.

"Tilang sudah menunggu dengan empat pelanggaran sekaligus, yakni tidak pakai helm, menerobos rambu, tidak ada STNK dan tanpa surat izin mengemudi (SIM)," ujar Kombes Dicky.

Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol. Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati. (Rio)

Berita terkait